Tugas & Wewenang

Dalam menjalankan fungsi nya, PPID memiliki Tugas dan Wewenang yang sudah diatur dalam SK Direksi PT Industri Kapal Indonesia (Persero). Adapun tugas dan wewenang PPID adalah :

Atasan PPID

Atasan PPID mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan PPID;
  • Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  • Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi;
  • Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi;

PPID

PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi pengumpulan informasi publik dari setiap unit kerja;
  • Melakukan koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai;
  • Melakukan penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  • Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan uji konsekuensi;
  • Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur;

PPID Pelaksana

PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaiberikut:

  • Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi;
  • Membantu PPID membuat laporan secara berkala;
  • Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
  • Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi;
  • Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan);
  • Administrasi pelayanan informasi;
  • Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;