Dalam menjalankan fungsi nya, PPID memiliki Tugas dan Wewenang yang sudah diatur dalam SK Direksi PT Industri Kapal Indonesia (Persero). Adapun tugas dan wewenang PPID adalah :
Atasan PPID
Atasan PPID mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan PPID;
- Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi;
- Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi;
PPID
PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi pengumpulan informasi publik dari setiap unit kerja;
- Melakukan koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai;
- Melakukan penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan;
- Melakukan uji konsekuensi;
- Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur;
PPID Pelaksana
PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaiberikut:
- Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi;
- Membantu PPID membuat laporan secara berkala;
- Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
- Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi;
- Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan);
- Administrasi pelayanan informasi;
- Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;