Prosedur Pengajuan Informasi PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi Publik Secara Gratis (Tidak Dipungut Biaya), Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi.

Prosedur pengajuan informasi dapat diberikan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi kepada PPID dengan mengisi form yang telah disediakan, datang langsung ke Front Desk PPID atau dapat menghubungi kami via Telepon : +62 411 448653 Ext 302, atau e-mail : ppid@ikishipyard.co.id
  2. Petugas registrasi menerima permohonan yang diajukan setelah sebelumnya pemohon mengisi formulir Permohonan Informasi Publik yang selanjutnya dicatat dan diberikan nomor pendaftaran oleh petugas registrasi. Salinan formulir diberikan kepada pemohon sebagai bukti permohonan.
  3. PPID menerima pengajuan Permohonan Informasi Publik yang sebelumnya telah dicatat oleh petugas registrasi.
  4. PPID memutuskan apakah menyetujui atau menolak Permohonan Informasi Publik yang diajukan.
  5. Atas keputusan PPID yang menyetujui atau menolak Permohonan Informasi Publik, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
  6. Jika Permohonan Informasi Publik diterima, maka PPID akan menyiapkan informasi yang diajukan oleh pemohon.
  7. Informasi yang telah disiapkan oleh PPID diserahkan kepada pemohon