Prosedur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Tata cara penyelesaian sengketa publik ke Komisi Informasi Pusat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi yang tidak puas atas tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan, dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.
  2. Komisi informasi memeriksa kelengkapan dan meregistrasi.
  3. Komisi Informasi mulai mengupayakan penyele saian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja.
  4. Bila proses Mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi dalam waktu 100 hari.
  5. Salah satu pihak yang tidak menerima putusan Ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima.
  6. Pihak yang tidak menerima putusan PTUN dapat mengajukan Kasasi ke PTUN paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya putusan PTUN.