Prosedur Pengajuan Keberatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi Publik Secara Gratis (Tidak Dipungut Biaya), Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi

Permohonan keberatan terhadap Informasi yang diberikan bisa melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon keberatan dapat mengajukan permohonan dengan cara mengisi form yang telah disediakan, datang langsung ke Front Desk PPID atau dapat menghubungi kami via Telepon : +62 411 448653 Ext 302, atau e-mail : ppid@ikishipyard.co.id
  2. Petugas PPID menerima permohonan keberatan yang diajukan setelah sebelumnya pemohon mengisi formulir keberatan yang selanjutnya dicatat dan diberikan nomor pendaftaran oleh petugas registrasi. Selain formulir diberikan kepada pemohon sebagai bukti permohonan.
  3. PPID menerima pengajuan Permohonan Informasi Publik yang sebelumnya telah dicatat oleh petugas PPID.
  4. PPID menyampaikan kepada Atasan PPID perihal keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan.
  5. Atasan PPID memutuskan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dan menyampaikannya kepada PPID.
  6. PPID atas nama Atasan PPID menyampaikan tanggapan atas keberatan kepada pemohon keberatan.